| 9 komentar ]
Baru-baru ini saya lihat berita di TV sekarang sudah saatnya membuang helm yg tidak berstandar SNI. Aturan baru bagi pengendara sepeda motor atau bikers dikeluarkan. Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang dikenakan wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan. Namun, peraturan ini diprotes karena dinilai aneh oleh sejumlah bikers. Seperti Verry Sunarya, seorang warga Jakarta Timur. Jujur saya aneh dengan peraturan baru yang akan diterapkan di Indonesia, yakni mengenai helm harus berstandar SNI.

Apakah kalian melupakan helm dengan standar DOT dan Sneel?" kata Verry dalam surat elektroniknya yang diterima detikcom, Senin (16/3/2009). Kedua sertifikasi itu, lanjut Verry 'hanya' terdapat di helm-helm mahal yang harganya hingga jutaan rupiah dengan merek antara lain seperti Arai, Nolan, Shoei, vemar dan merek yang sekelas. "Yang menjadi pertanyaan saya, apakah jika saya menggunakan helm Arai seharga Rp 7 juta rupiah maka dilarang? Dan harus menggunakan helm SNI yang harganya hanya berkisar di Rp 200 ribu?" jelas Verry. Aturan baru helm SNI ini setelah diterapkan pada 25 Maret, selanjutnya digelar sosialiasi. Setelah itu para pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut akan ditilang pihak kepolisian dengan bersandar pada peraturan di atas.



"Sebuah peraturan yang aneh dan kesannya dibuat-buat. Maaf saja tetapi saya tetap akan menggunakan helm dengan standar internasional seperti DOT dari pada menggunakan helm standar nasional SNI," tutup Verry. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.

Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri. Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.

Lihat juga :
Beragam Pilihan Helm Standar SNI
Polisi Bagi-Bagi Helm SNI Gratis!!


SUMBER : detiknews, dinomarket.com



Bagikan Ke LintasBerita!!! | Bagikan Ke Facebook! |


9 komentar

Tongkonan mengatakan... @ 8 April 2010 00:05

Aturan yg bagus, karena menyangkut keselamatan pengendara motor itu sendiri.

Iklan Baris Gratis DoFollow Backlink mengatakan... @ 8 April 2010 04:03

Kebanyakan aturan...
pake denda lagi...
Ini mah cari ceperan model baru...
entah deh tuh duit ntar msk ke kantong siapa x(

Sebaiknya si kepolisian membenahi dulu jajarannya..
didik dulu anggotanya yg msh BANYAK yg melanggar aturan spy bnr2 mengerti dan MENEGAKKAN hukum yg ada..

Pascal mengatakan... @ 10 April 2010 09:00

@Tongkonan
iya seh... :D

@Iklan Baris Gratis DoFollow Backlink
iya neh oms... kemana lagi tuh uang yah.. ada2 sajah :)

Anonim mengatakan... @ 12 April 2010 15:44

keselamatan siy keselamatan..asal jgn dsalahgunakan ajah utk hal yg bsifat memeras masyarakat dg berkedok untuk kelamatan pengendara..

lebih dcontrol ajah dech..klo bnr" mengutamakan keselamatan spertinya msti ada revisi peraturan dech..aneh soalnya peraturan ini..nampak dbuat" dan dpaksakan..

Pharmacy Rockville Maryland mengatakan... @ 18 Mei 2010 12:09

I just can’t resist to be amaze with a writer who are truly exceptional for they articles that are really interesting to a blogger like me. I will not spend time reading an article when the topic is not important or has no the significant. You did a good job for always providing relevant and meaningful article.

Kosher Vitamins mengatakan... @ 20 Mei 2010 11:01

You are helping people to enlighten their minds in different aspects in life through your excellent writing skills! Thanks so much!

tips beli rumah mengatakan... @ 30 Juni 2010 18:59

banyak bagus n manfaatnya ya...peraturan yang baru dengan make helm harus standar sni

munich@jak-stik.ac.id mengatakan... @ 29 November 2010 13:29

Tks buat infonya, jadi tahu deh klo sebenernya bukan cuma ada helm berstandar SNI tapi ada juga DOT yang sebenernya lebih baik...
Kenapa peraturannya cuma boleh SNI yach, klo DOT juga bagus... ^_^

Aditya Perdana mengatakan... @ 30 Desember 2010 14:32

Untung semua helm yang ada dirumah semuanya sudah berstandart SNI. Jadi amanlah, untuk perlindungan...

:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))

Poskan Komentar